Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pokdarwis Embung Albaret Foto Bersama Setelah Laksanakan Giat Bersih-Bersih Nasional
  • POLSEK BUKIT KEMUNING POLRES LAMPUNG UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS NON TO ORANG DAN NON TO PERKARA OPS CEMPAKA KRAKATAU 2025 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN Kriminal
  • Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pengajian Akbar Peringatan Tahun Baru Islam dan Rutinan Triwulan NU di Abung Timur Daerah
  • Lapor Bu Winarti :R. Sakit Mutiara Bunda Unit 2, Mengcovidkan Ibu yang Bersalin, Terlalu Kesehatan
  • Di Ikuti Tujuh Kecamatan Rapat Persiapan Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Hadir di Poadcast Mesuji Radio Kajari Mesuji Paparkan Program Kerja Kejari Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan. Narkotika
  • Masyarakat: Soroti Rigid Beton Retak dan Putus Jl. Propinsi Lampung di kabupaten Mesuji Daerah

“Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Posted on 09/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022

Lokasi sumur bor yang di duga tak berpungsi

Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.

Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Ansori)

Post Views: 1,062
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara
Next Post: Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

Related Posts

  • Anggaran Dana Desa Tahap II, di Desa Sinar Laga Atas Usulan Masyarakat Bangun Lapangan Volly Daerah
  • Mat Kalu: Desa Sri Tanjung Mengakhiri Tanpa Sinyal Di Tahun 2023 DESA
  • Pemdes Cempaka Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Berupa Pemberian Bantuan Pangan Beras Kepada 342 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DESA
  • Rutinitas Hari Senin Apel Pagi Kades Gedung Boga Ajak Gotong Royong Perangkat Desa nya DESA
  • Rapat Persiapkan Hut Mesuji Keseluruhan Kepala Desa Kecamatan Mesuji Timur DESA
  • Mantap..! Desa Muara Tenang Adakan Hiburan Wayang Kulit Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dpc Pospera Lampung Utara Berikan Reward Kepada Polres Lampung Utara ORGANISASI
  • Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati Daerah
  • Ketua DPC Pospera Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Permasalahan Perekonomian Di Lampung Utara: Ini Kata Juaini Daerah
  • Pemdes Cahaya Makmur Salurkan BLT-DD Periode Bulan Oktober, November Dan Desember Desa Cahaya Makmur Tahun Anggaran 2024 Kepada 27 KPM Daerah
  • POSPERA KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERIKAN REWARD KEPADA KAPOLRES ATAS KERJA KERASNYA ORGANISASI
  • Rutinitas Hari Senin Apel Pagi Kades Gedung Boga Ajak Gotong Royong Perangkat Desa nya DESA
  • POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji Daerah
  • PJ Bupati Mesuji Mesuji hadiri Pengajian akbar dan Halal bi Halal Ponpes Nurullah Desa Sidang Gunung Tiga RJU KABUPATEN MESUJI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme