Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Kades Eka Bayu Prasetya 116 Warga Desa Tebing Karya Mandiri di Vaksin Daerah
  • PENGADILAN NEGRI KOTABUMI GELAR AUDENSI DENGAN POSPERA LAMPUNG UTARA ORGANISASI
  • Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Lampung Utara Cek Senpi Dinas Personel POLRI
  • Tangkap Gerombolan Penjahat Lingkungan Di Bandar Lampung Daerah
  • Miris’ Diduga kepala desa gunung betuah Murni” mengundurkan diri sebagai kepala desa gunung betuah kecamatan Abung barat kabupaten Lampung Utara, lantaran tidak tahan pening menjabat sebagai kepala Desa. Daerah
  • Respon Cepat, Personel Polsek Kotabumi Kota Evakuasi Warga Yang Jatuh di Dalam Sumur POLRI
  • Saply Serahkan SK Tenaga Non PNS Harapkan Kinerja Optimal Daerah
  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat Nasional

“Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Posted on 09/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022

Lokasi sumur bor yang di duga tak berpungsi

Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.

Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Ansori)

Post Views: 1,044
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara
Next Post: Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

Related Posts

  • Kelas Ibu Poskesdes Desa Fajar Asri Bersama Renita DESA
  • Fajar Asri Realisasikan DD 2023 Untuk Jalan Usaha Tani DESA
  • Pemdes Cahaya Makmur Menerima Tim Monetoring Kecamatan Sungkai Jaya DESA
  • Rasa Puji Syukur Sony Imawan -Atas Semangatnya Bersama Masyarakat Mulya Agung Sama-Sama Sepepakati Perdamaian Dengan Pihak Perusahaan PT. Garuda Bumi Perkasa DESA
  • Kepala Desa Karyasari Gaya Mulyana Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Daerah
  • Bagikan BLT-DD 199 KPM di Desa Talang Batu BLT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Utamakan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat, Polres Lampung Utara Laksanakan PAMGATUR POLRI
  • Polres Lampung Utara Salurkan Bansos kepada Korban Bencana Alam POLRI
  • DINAS PUPR GELAR AUDENSI DENGAN POSPERA LAMPUNG UTARA Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Pimpin Monitoring Dana Desa 2025 di Desa Cempaka Timur Daerah
  • Wakil Bupati Lampung Utara Kunjungan Kerja Di 6 Desa Kecamatan Sungkai Jaya Daerah
  • Pelantikan Persiapan Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih Desa Aji Jaya Bawaslu
  • DPC Pospera Lampung Utara Akan Laporkan DS Ke Polisi Daerah
  • Isu Pungli tidak mendasar, Herman : SK Fungsional di Lampura masih dalam Proses  Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme