Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Tindak lanjuti keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti; Lapas Kotabumi bebaskan 4 WBP  Daerah
  • Program PTSL di Desa Cahaya Makmur Disambut Antusias, Kades Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan Nasional
  • Satuan Reskrim Polres Lampung Utara Bagikan Takjil Gratis pada Pengguna Jalan POLRI
  • Ketua DPRD Tanggapi Atas Dugaan Rekruitmen Panwascam Langgar UU Integritas Pemilu Bawaslu
  • Apri Ingatkan Masyarakat Hati Hati Memilih Wakil Rakyat Pemilu 2024 Nasional
  • Polres Lampung Utara Amankan 6 Dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kriminal
  • DPC Pospera Lampung Utara Sambangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara Daerah
  • Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri POLRI

POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posted on 10/01/202110/01/2021 By pospera Tak ada komentar pada POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum

Posperanews.com Kabupaten Mesuji Lampung Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terjadi dikabupaten mesuji Lampung yaitu pernah di kecamatan Mesuji timur beberapa bulan yang lalu dan di Desember 2020 terjadi lagi di kecamatan rawajitu utara sekarang Desa Waypuji.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat Advokasi Hukum Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Saiful Anwar SH, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(10/01/21)

Namun perlu pula kita ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang semua yang terlibat sebab dan akibat bisa di usut tuntas semua yang bergerak dan tidak bergerak. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab Tanpa kecuali.

Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan seadil adiknya bagi si korban.

Jadi , pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian pendapat dari kami, Organisasi Posko perjuangan rakyat mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini yang sekarang ini terjadi dikabupaten mesuji.”Tutur Saiful Anwar SH (nawacita)

Post Views: 1,024
Daerah, Hukum, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pelantikan DPW PKB Propinsi Lampung
Next Post: Mau Tau 10 Fakta Tentang PKH Untuk Meraih Keluarga Sejahtera

Related Posts

  • Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. Menegaskan Warga PSHT Wajib Taat Hukum Madiun
  • Lapor Presiden RI Ikan Mati, Sungai Kamp Deras Dicemari Limbah Minyak Kelapa Sawit PT. Garuda Mesuji Ekonomi
  • Adanya Laporan Penganiayaan Terhadap Anak, Polres Lampung Utara Lakukan Gelar Perkara Daerah
  • Respon Cepat, Kapolres Lampung Utara Bersama Bupati Kunjungi Lokasi Banjir di Kecamatan Kotabumi Daerah
  • Lapas Kotabumi dan Kemenag Lampung Utara Gelar Kajian Keagamaan: Membangun Pribadi Lebih Baik sebagai Cermin Ketaqwaan Daerah
  • Geger Porak-Poranda, Kantor Bupati Lampung Utara Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PPKM Warga Resah, Maraknya Pencuri Ayam di Dua Desa Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Daerah
  • Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Lampung Utara Terima Kehadiran Klinik Rawat Inap Prabu Alam di Lampung Utara  Daerah
  • Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Kemensos RI Tarmonah dan Sarintem, Tersenyum Bahagia KABUPATEN MESUJI
  • Ketua Pospera Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Isu Pembangunan Rumah Dinas Kantor Imigrasi Kotabumi Di Bangun Di Atas Aliran Sungai Daerah
  • Supardi Kades Simpang Mesuji Berhasil Membuat Kompak Masyarakatnya Hut RI ke77 Budaya
  • Desputra Adami Hadiri Pelaksanaan Imunisasi Di SD 01 Cempaka Daerah
  • Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan. Narkotika
  • Bawaslu Mesuji Minta KPUD Mesuji Perbaiki Data TMS yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat Bawaslu

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme