Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Selamat Atas Terpilihnya Anggi Rahayu Sebagai Kades Desa Giri Mulyo Kec. Belitang Jaya DESA
  • Jeritan Masyarakat Mesuji Tentang Dugaan Banyaknya Praktek Korupsi Daerah
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Gelar Berbagai Lomba Semarakkan HUT ke-80 RI, Lomba Senam Kreasi Antarinstansi Jadi Wadah Kebersamaan dan Semangat Nasionalisme Daerah
  • Pemdes Srijaya Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Bulan Juni Dan Juli Tahun 2025 Kepada 137 PBP Daerah
  • NITA YUNITA UCAPKAN TERIMA KASIH KE PIHAK POLRES LAMPUNG UTARA POLRI
  • Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Curat Toko dan Alfamart Daerah
  • Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan Daerah
  • Penyusunan RKPD 2026 Desa Sri Agung Dibahas Dalam MUSRENBANGDES, Camat Sungkai Jaya Tinggalkan Pesan Perpisahan Daerah

Polres Lampung Utara Selesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Posted on 04/08/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Polres Lampung Utara Selesaikan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Lampung Utara – Posperanews – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara selesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Rabu (3/8/2022)

AKP Eko mengatakan, perkara yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif ini perkara pemerasan dan atau penipuan TKP Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Laporan Polisi : LP / 1621/ B/ VI/ 2022/ SPKT Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 25 Juni 2022 dengan terlapor inisial A alias AM (32), AT (55)dan AS (41)

Hal yang kita lakukan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (PERPOL) Negara RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium), dimana kita harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “imbuhnya

Lanjut Kasat, pada pelaksanaannya kita minta dihadirkan para pelapor atau pihak yang berperkara kemudian unsur dari pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan saksi-saksi untuk pemenuhan syarat matriil.

Kita lakukan penyelesaian perkara dengan cara-cara dialog, problem solving untuk penyelesaian perkara ringan, pertikaian atau semacam bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif berarti kita tidak lagi melanjutkan proses penyidikannya, mereka yang berperkara termasuk seluruh yang hadir menyatakan sikap dan membuat pernyataan perdamaian.

Ini juga bertujuan guna pemulihan kembali kepada kondisi sebelumnya yang aman dan kondusif untuk kemudian dapat terpelihara hubungan yang baik sesama warga “tutur Kasatres (*JN/ARM)

Post Views: 829
POLRI

Navigasi pos

Previous Post: Sekretariat KNPI Di Serang Dan Di Rusak Oleh Sekelompok Orang Tak Di kenal
Next Post: Diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN Simpang Pematang Lakukan Pungutan Tidak Jelas Ke Muridnya

Related Posts

  • Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App Ke Masyarakat POLRI
  • Tim Gabungan PLN Datangi Kantor Bawaslu Mesuji Setelah di Dilaporkan Ke Polres Mesuji Daerah
  • Respon Cepat Info Praktek Pungli, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum POLRI
  • Maraknya Perkara Anak Di Bawah Umur Polres Lampung Utara Gelar Rakor POLRI
  • Polres Lampung Utara Kukuhkan dan Aktifkan Struktur Perangkat Kampung Bebas Narkoba Tanah Miring POLRI
  • Rasa Puji Syukur Sony Imawan -Atas Semangatnya Bersama Masyarakat Mulya Agung Sama-Sama Sepepakati Perdamaian Dengan Pihak Perusahaan PT. Garuda Bumi Perkasa DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kabupaten Waykanan:Kabar Duka Inalillahi Wa Inalillahi Rojiun. Daerah
  • Personel Sat Binmas Polres Lampung Utara Sambangi Tukang Parkir, Berikan Himbauan Kamtibmas POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Di Sekolah Sekaligus Buka MPLS SMA-SMK POLRI
  • Bapenda Lampung Utara Gandeng Kejari, 15 Desa/Kelurahan Diperiksa Tunggakan PBB Daerah
  • Ops Cempaka Krakatau, Polres Lampung Utara Ungkap TO Orang dan Tempat Hukum
  • Bersepeda Sehat Dan Bagikan Sembako Ala Kapolres Lampung Utara POLRI
  • Jabatan Kabagren Polres Lampung Utara Dan Kapolsek Bukit Kemuning Di Serah Terimakan POLRI
  • Proyek Bantuan Pusat Diduga Tidak Sesuai Spek, Pospera Lampung Utara Akan Laporkan ke APH Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme