Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pemdes Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap Ke-2 Kepada 57 KPM DESA
  • Cegah Pelanggaran Penggunaan Knalpol Brong Oleh Personel, Propam Polres Lampung Utara Gelar Razia POLRI
  • Salamun Tegaskan Komitmen Transparansi, Desa Negara Agung Laksanakan Musrenbangdes RKPDES 2026 dan DU-RKPDES 2027 Daerah
  • Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu! Nasional
  • Satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 2 Kasus Curas Yang Menonjol Dalam Hitungan Jam POLRI
  • Mimpi Masyarakat, Elfiana-Yugi Tetap Melegang Ke Istana Presiden Daerah
  • Kapolsek Simpang Pematang Adakan Giat Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Panca Jaya KABUPATEN MESUJI
  • Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih Daerah

PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, PIDANA

Posted on 12/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, PIDANA

PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, Dipidanakan

JATIMPOSPERANUSANTARANEWS Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. menegaskan kembali melalui via WhatsApp tentang 8 (delapan) Hak Paten milik Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan ini sudah jelas bahkan bisa dibuktikan kebenarannya.(12/5/21)

Hak Cipta: *Lambang Setia Hati Terate* (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).

 Hak Cipta: *Logo Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).

 Hak Cipta: *Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate* (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).

Desain Industri : *Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate* (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )

 Desain Industri : *Baju Seragam Batik Setia Hati Terate* (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)

Merek Dagang : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).

Merek Jasa : *Persaudaraan Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).

Merek Jasa : *Setia Hati Terate* (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).

Sedangkan Hak Paten tersebut diurus secara bertahap sejak tahun 2006 oleh Mas H. Tarmadji Boedi Harsono, SE selaku Ketua Umum organisasi PSHT.

Lanjut Bukan untuk atas nama pribadi yang dinyatakan dalam dokumen Hak Paten dan pernyataan beliau di Televisi JTV Madiun (menit ke 23:15). Lihat video nya di https://youtu.be/t78NYSRMSl8. 

Mengingat Kembali Pada tg 5 Oktober 2015 (sktr 2 minggu sebelum Beliau Wafat), bersama Mas Arief Suryono, selaku Ketua Pusat dan Mas Hari Wuryanto, selaku sekretaris, mengirim surat no 63/SP/PSHT.000/X/2015, menegaskan bahwa PSHT telah mempunyai hak paten antara lain tulisan Setia Hati Terate, lambang Setia Hati Terate, Logo Setia Hati Terate.tutur Topik

Pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi, ternyata dilakukan dengan cara memanipulasi putusan pengadilan agama dalam proses pembuatan akta notaris pengalihan hak paten dimaksud, hal ini harus dipahami oleh warga serta pihak penegak hukum serta instansi terkait Jang asal ditelan apa adanya.

Dan Selain menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi *”Bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”* juga melanggar pasal 266 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.Tutur nya

Kita semua layak harus prihatin, sdr. Issoebiantoro yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, masih tega melakukan klaim Hak Paten secara pribadi ini harus di pertimbangkan dengan akal sehat yang berbudi luhur. Karena organisasi itu milik bersama pada umumnya dimana mana.Ketua Umum PSHT Pusat menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi PSHT untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan rasa aman di masyarakat dengan penuh kasih sayang dan mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sesuai ajaran PSHT serta peduli dan mentaati proses hukum yg sedang berlangsung.

Kemudian masing-masing Cabang tetap melanjutkan program kerja organisasi sesuai wasiat dan pepacuh SH Terate.

Dan saya tegaskan kembali, Bahwa siapun yg menggunakan/memakai tanpa seizin pengurus yang sah  akan terancam sangsi pidana berdasarkan uu yg berlaku Khususnya undang undang hak cipta Tutup Ketua UMUM PSHT M topik.

“Tempat yang terpisah biro hukum Pusat Seharusnya Sebagai Ketua Dewan Pusat kok masih bangga dan tega *Melanggar Pepacuh*, yaitu  setiap warga SH Terate dilarang merampas dan memiliki hak orang lain. Apa masih layak diteladani perilaku yang seperti itu tutur  Muhamad Samsudin

Dan sangat boleh jadi pelanggaran itu dipastikan akibat pemufakatan penuh kepentingan jahat yang tidak bisa dipertanggung- jawabkan.

Hal ini telah memberikan dampak negatif bagi kerukunan hidup warga PSHT di negara hukum Republik Indonesia.

Terbukti akibat klaim sepihak tersebut telah menciptakan situasi dan tindakan anarkis yang memancing kelompok-kelompok massa melakukan provokasi, intimidasi dan bertindak main hakim sendiri dengan melakukan persekusi terhadap anggota Organisasi PSHT di Kota Trenggalek, Denpasar, Sragen, Balikpapan dan Tanah Bumbu.ungkap Samsudin

Gerakan main hakim sendiri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan secara langsung mengganggu ketertiban dan stabilitas keamanan NKRI. 

Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.tuturnya

Lanjut Pengurus Pusat PSHT akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan agar menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(*Redaknas)

Post Views: 8,787
ORGANISASI, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali
Next Post: 60 Menit Sudah dinyatakan covid 19, kenapa dirujuk Keluar Mesuji

Related Posts

  • Ketua Pospera Apresiasi Kinerja Sekretaris Desa Tanjung Mas Makmur DESA
  • GRIB Mesuji Akan Konsolidasi Rapat Pengurus & Deklarasi Pemilu 2024 KABUPATEN MESUJI
  • DPC AWPI Kabupaten Mesuji Gelar Rapat Kordinasi Jelang Rakernas Se-Indonesia Nasional
  • Jajaran Polres Mesuji Dan Sat POLPP Jaga Bawaslu Mesuji Di Geruduk Masa Bawaslu
  • Pahalanya Salat Tarawih 10 akan diselamatkan dari Kejadian Buruk yang Menimpa POSPERANEWS nasional
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja Narkotika
  • Jalan Etanol di Kabupaten Tulang Bawang Rusak dan Hancur, Ini Permintaan Menteri Desa! INFRASTRUKTUR
  • Diiringi Pembakaran: Tes PPS Dua Kecamatan Simpang Pematang Dan Kecamatan Panca Jaya KPU
  • Ditinggal Mudik, Polres Lampung Utara Tingkatkan Patroli di Perumahan POLRI
  • PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga BUMN
  • Pemkab Mesuji Harus Tau: Warga Keluhkan Jembatan Gantung Yang Memperhambat Peningkatan Perekonomian Hasil Bumi DESA
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) DESA
  • DPD KNPI Lampung Utara Mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan Se-Lampung Utara ORGANISASI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme