Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Bawaslu Lampung Gelar Rapat Persiapan Pengawasan Bakcalon Bawaslu
  • Camat Sungkai Jaya Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kecamatan Daerah
  • Berikan Izin Liga 1 dan 2, Kapolri Ingatkan Prokes Ketat Nasional
  • Kader Posyandu Desa Cempaka Timur Terima Bantuan Alat Kesehatan, Pakaian Batik, dan Pakaian Olahraga Daerah
  • WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT SINKRONISASI DATA ASET DAERAH DENGAN DATABASE BARANG MILIK NEGARA Daerah
  • Brigpol Agus Sudirman Lakukan Jurit Malam Cek Pos Ronda di Desa Binaan Nya DESA
  • Forum Komunikasi Pemerintah Desa Kabupaten Mesuji, Minta Maaf Kepada Teman Teman Wartawan dimanapun Berada Daerah
  • PJ Bupati Drs.Sulpakar .M.M Serahkan secara Simbolis BLT-BBM ke 3 Desa Kecamatan Tanjung Raya BLT

Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

Posted on 08/12/2024 By Posperanews Tak ada komentar pada Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

LAMPUNG – POSPERANEWS – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang telah memasuki babak baru. 

 

Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.

 

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” jelas Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).

 

Ia menambahkan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.

 

“Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ujar Kabid Humas.

 

Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

 

“Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

 

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (IB)

Post Views: 463
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Camat Sungkai Jaya Hadiri Penyaluran BLT-DD Triwulan Ke-4 di Desa Sri Agung
Next Post: Rapat Paripurna DPRD Mesuji Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepakatan Propemperda

Related Posts

  • Pemdes Sri Agung Laksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Dengan Menggali Siring dan Pembersihan Badan Jalan Daerah
  • Mesuji Terkait Berita Puskesmas Wirabangun, Ketua JNI Toyor Kepala Daerah
  • Diduga Korban Pembunuhan: Sesosok Mayat Wanita Dewasa Ditemukan di Kebun Singkong!  Daerah
  • DPRD Dan Pemkab Lampura Akan Segera Pertanyakan Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Marga Buay Bulan Daerah
  • Dewan Marga Adat Mesuji Sindir Pilkada 2024 BUMN
  • Berkat Kepedulian Polda Lampung, Surtini Ucapkan Terima Kasih: Rumah Tak Layak Huni Akan Dibedah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • POSPERA Mesuji Tunjukan Bentuk Partisipasi Manfaat Organisasi Masyarakat Ke-Publik Nasional
  • Pospera Lampung Utara Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa KPU Lampung Utara Daerah
  • Soal Dugaan KKN Proyek Anjungan Way Kanan, “Kejati Didesak Panggil Eks Kadis PU Way Kanan Tahun 2017” INFRASTRUKTUR
  • Tiga Pelaku TP Narkoba Di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah KABUPATEN MESUJI
  • Tokoh Adat Lampung Utara A. Akuan Abung Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Brigjen Pol Helfi Assegaf Sebagai Kapolda Lampung Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek POLRI
  • Pemdes Cempaka Timur Kecamatan Sungkai Jaya Gelar MUSDESSUS DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme