Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • JUAINI ADAMI” KRITIK SOAL PELANTIKAN KEPALA SEKOLAH Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke- 79 POLRI
  • Pospera Lampung Utara”Lapor Pak Mentri Manager Up3 Pln Kota Bumi Lampung Utara Wiltrid Sahat P Siregar Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik BUMN
  • Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • JUAINI AKAN TERUS MENGKRITIK JIKA CARA KERJA KALIAN TIDAK BENAR ORGANISASI
  • Rembuk Stunting Digelar di Desa Cempaka Timur, Camat, Kades, dan Puskesmas Sampaikan Komitmen Bersama Daerah
  • Polres Lampung Utara Grebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Kriminal
  • Banjar Wangi Genap 77 Tahun, Peringatan Dimeriahkan dengan Tumpeng dan Bansos Daerah

Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

Posted on 08/12/2024 By Posperanews Tak ada komentar pada Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

LAMPUNG – POSPERANEWS – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang telah memasuki babak baru. 

 

Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.

 

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” jelas Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).

 

Ia menambahkan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.

 

“Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ujar Kabid Humas.

 

Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

 

“Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

 

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (IB)

Post Views: 455
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Camat Sungkai Jaya Hadiri Penyaluran BLT-DD Triwulan Ke-4 di Desa Sri Agung
Next Post: Rapat Paripurna DPRD Mesuji Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepakatan Propemperda

Related Posts

  • Tenggelam Saat Memancing, Warga Natar Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan Daerah
  • DIWAKILI SEKDA BUPATI LAMPUNG UTARA LANTIK PEJABAT ESELON III DAN IV Daerah
  • KaPolres Mesuji, Sambut Kedatangan Petinggi Polda Lampung Daerah
  • Bupati Lampung Utara Hadiri Podcast Media Group Network – Lampung Post Daerah
  • Terindikasi Tidak Sesuai Dengan Intruksi Presiden, Pospera Laporkan Pemotongan BPNT dan BLT-DD Covid 19
  • Relawan Ir. H Joko Widodo Berharap KPK Bongkar Bansos Sampai Ke Tingkat Desa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • FORKOMPAC DAN MASYARAKAT CIREBON KECAM AKSI TAWURAN DI DALAM KERATON KASEPUHAN Daerah
  • Polres Lampung Utara Sosialisasi Penerima Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara POLRI
  • Woww…! MTS Negri 1 Simpang Pematang Tidak Terawat INFRASTRUKTUR
  • Polres Mesuji Membagikan masker, Upaya Penerapan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19 Daerah
  • Aksi Damai PGK Lampura, Pemkab Bersikukuh APBD 2026 Sesuai Mekanisme Daerah
  • PEKAT IB: Lapor Pak Budi Waseso Beras BULOG di Kab. Mesuji Langgar Inpres No.5 Tahun 2015 BANSOS
  • Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut Nasional
  • Kurang dari 2 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara Kriminal

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme