Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Sekda Syamsudin S,Sos: ASN Mesuji Melaksanakan Vaksinasi Tahap Dua Daerah
  • Pemdes Cempaka Barat Gelar Acara Pembagian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil, Balita Dan Lansia Desa Cempaka Barat Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • Jelang HUT RI Ke 77 Polres Lampung Utara Gelar Lomba Burung Kicau POLRI
  • Awal tahun 2024, Sulpakar Tancap Gas Ke Kemendikbudristek Jakarta KABUPATEN MESUJI
  • Lapor Pak Gubenur Lampung! Jln. Provinsi di Kabupaten Mesuji, 3 M, Belum Satu Tahun Rusak Daerah
  • Keputusan DPP Partai Golkar Wajib Dipatuhi Oleh Seluruh Kader Partai Golkar. Daerah
  • Hari ke-3 Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Polres Lampung Utara Tingkatkan Kesadaran Pengendara POLRI
  • Masyarakat Ulayat Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Tuntut PT. AMR Kembalikan Tanah Adat Nasional

Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Posted on 12/02/202212/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Lampung Utara,-Posperanews – Ribut atau cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Inisial G Pelaku Penganiaya Anak Di Bawah umur

Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam

Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada “G”, namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi “imbuh AKP Eko

Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. pungkas Kasatres (*juaini/Arman)

Post Views: 2,006
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: ADMINDUK Yang Diduga Tak Berkapasitas Hukum ” istri MR Di Nikahkan Orang Lagi.
Next Post: Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati

Related Posts

  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Bukit Kemuning Diamankan Polisi Kriminal
  • Oknum Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan Keluarga Ke Polisi Kriminal
  • Dalam Sehari Dua Pelaku Curat Di Sungkai Utara Diamankan Polisi Kriminal
  • Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curat Kriminal
  • Pelaku Perampasan Hand phone (HP) Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Selatan Kriminal
  • Dua Residivis Di Bekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Jelang Lebaran, Polres Lampung Utara Monitoring Minyak Gorang POLRI
  • Kisruh Antar ASN dan Kades Dikabupaten Mesuji Lampung Rebutan Proyek ADD Daerah
  • Woww…! MTS Negri 1 Simpang Pematang Tidak Terawat INFRASTRUKTUR
  • Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Pengamanan Aksi Damai DPC Pospera POLRI
  • Warga ;Alhamdulillah Terimakasih Pak Kades BLT Nya BANSOS
  • Sonny Imawan Niat Tulus Mencalonkan diri Untuk Menjadi Ketua Apdesi Budaya
  • Pemdes Srijaya Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Berupa Pemberian Bantuan Pangan Beras Kepada 163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DESA
  • Sebentar Lagi Bukit Dalung Akan Terang Benderang Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme