MESUJI (posperanews.com)Oknum RT diduga tebar uang untuk caleg di Desa Mukti Karya benam Mukromin diduga langgar UU 7 Tahun 2017, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji Lampung (9/2/24)
Keterangan anto Bermula info laporan masyarakat dengan lawan politik diduga yang bersangkutan keliling di Desa Mukti Karya sambil bagi bagi uang dan menyerukan jangan pilih caleg miskin, saya paham orak enek duitnya sama orang Desa Ini sindirnya.
Rohimin Anggota Panwaslu Kabupaten 2016 mengatakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye, seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.
Lanjut Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun

