Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • BUPATI LAMPUNG UTARA PIMPIN RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Daerah
  • Terima Mandat Dari DPW IWO INDONESIA, Suryadi Siap Kibarkan Bendera IWO INDONESIA Di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pemkab Mesuji Pawai Budaya di Hari Kemerdekaan Budaya
  • Rapat Paripurna Penetapan Tata Tertib Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji Daerah
  • Pesan Sulpakar PJ Bupati Mesuji Kepada Sejumlah 120 Penyurtir Surat Suara Pemilu 202 KABUPATEN MESUJI
  • Pospera Desak Bupati Copot OPD Yang Tidak Patuh Daerah
  • Bawaslu Mesuji, Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Daerah
  • Kantor BPKAD Lampung Utara Adakan 3 Harinya Atas Berpulang Ke Rahmatullah Kabid Anggaran Almarhum Gunawan Daerah

Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

Posted on 20/04/2022 By pospera Tak ada komentar pada Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

posperanews.com Mesuji – Pelaku Penganiayaan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita dalam mushola perpustakaan di Lakukan Abi Irawan  Oknum Aparatur Sipil Negara yang Menjabat Kepala Bidang di Dinas Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Maret 22 sekiranya pukul 13 40 WIB Abi irawan bergerak memasuki mushola perpustakaan seketika melancarkan serangan saat ketika korban masih menggunakan mukenah solat di sisi TV,

Usai kejadian tersebut akhirnya korban bergegas melaporkan kejadian itu Ke Polres Mesuji, di dampingi oleh ayah korban jasmani,

Hasil Visum dari Rumah sakit Puri Husada Kecamatan Simpang Pematang Desa Simpang Mesuji hasilnya positif luka memar dikepala disebabkan benturan benda keras hal. perintisnews.co.id

Dan Akhirnya Abi Irawan berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) Kemarin saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki Mewakili Kapolres Mesuji membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan Pelaku.

Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan ketika berada di Kosannya.

Lalu Kasat mengatakan  Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas,Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Dan yang bersangkutan adalah Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. kata Fajrian

Lalu Fajrian menjelaskan  Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib,

Dan telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Lanjut Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan.

Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban.

Setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual.

Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Kalau Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji.

Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya.

Kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam.

Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Karena Selama ini Pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. pungkasnya Iptu Fajrian

Ia mengatakan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.

Awak media kutip dari www.google.com Pasal 351 (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

sedangkan penjelasan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun

Post Views: 57,930
Daerah, Hukum, Nasional, PNS, POLRI

Navigasi pos

Previous Post: POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN SAFARI KAMTIBMAS
Next Post: BUPATI LAMPUNG UTARA TERIMA KUNJUNGAN SATGASUS DARI MABES POLRI

Related Posts

  • Wakil Ketua TP-PKK, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., menghadiri acara Pengajian Rutin Bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara Daerah
  • Pelantikan 4.835 PPPK Lampung Utara Masih Ditunda Daerah
  • Sinergitas 3 Pilar Lampung Utara Sukseskan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Nasional
  • Pospera Geruduk Kantor Bpbd Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Bupati Lampung Utara Resmikan Gedung Tilang Dan Ptsp Kejari Kotabumi Daerah
  • Penghargaan dan Tali Asih Warnai Perayaan Hari Jadi Polairud Polda Lampung ke-74 POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Jusuf Kalla Tinjau Baksos Donor Darah Alumni Akabri 95 Bima Cakti di Makassar Bisnis
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • Bersama Warga, Polisi Evakuasi Pohon Tumbang Di Jalinsum Daerah
  • Banjar Wangi Genap 77 Tahun, Peringatan Dimeriahkan dengan Tumpeng dan Bansos Daerah
  • Terduga Pelaku CURAT Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Wakil Ketua TP-PKK, Hj. Devriyana Marda Ardian S. Kom., menghadiri acara Pengajian Rutin Bulanan PC Muslimat NU Lampung Utara Daerah
  • Laksanakan MUSRENBANG Desa Sri Agung Dan Perubahan RPJMDes Tahun 2023 – 2029 Ke 2023 – 2031 DESA
  • Kasek Lapor Polisi Wanita 53 tahun, Diduga Dianiaya Oknum Wartawan Berdasarkan LP. Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme