Lampung Utara – Posperanews – BKPSDM Kabupaten Lampung Utara menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi menyesatkan. Terkait dengan adanya proses penerbitan surat keputusan (SK) fungsional, dengan imbalan tertentu mengatasnamakan pemerintah daerah (pungli). Dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Lampura.
Sebab, dalam prosesnya penerbitan SK fungsional itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabel serta peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama mereka ASN untuk tidak mudah terbujuk rayu. Apalagi sampai ada yang mengatasnamakan BKPSDM, dengan meminta sejumlah uang. Sebab itu tidak dibenarkan,” kata Kabid Mutasi BKPSDM Lampura, Herman, Kamis, 2 Januari 2024.
Menurutnya dalam proses penerbita SK fungsional, itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebab harus melalui mekanismenya, mulai dari petimbangan BKN sampai kepada izin pelantikan (pusat).
Yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bila tidak, dapat berimbas terhadap proses penerbitan SK.”Hingga saat ini, kami masih menunggu izin resmi dari kementerian dalam negeri,” terangnya.
Terkait dengan adanya dugaan pungli dilakukan oleh oknum kabid di lingkungan BKPSDM Lampura, dia berujar tuduhan adanya pemberian uang senilai Rp4 juta tidak mendasar. Sebab, tidak pernah ada permintaan maupun pemberian selama ini yang diterimanya.
“Sehingga itu tidak benar, karena semua dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan berlaku,” tambahnya. (IB)