Posperanews.com | Lampung Utara – Proyek irigasi Way Bumi Agung, Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp12 miliar kembali menuai sorotan. Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material bekas dari bangunan lama yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya membuat Ketua DPC Pospera Lampung Utara Juaini Adami angkat bicara.
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, menilai, jika benar proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu menggunakan material bekas, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga mencoreng kredibilitas penyelenggara pembangunan.
“Anggaran sebesar Rp12 miliar itu bukan jumlah kecil. Proyek semacam ini seharusnya dikerjakan dengan kualitas terbaik, bukan dengan material bekas dari bangunan lama. Jika benar terjadi, ini jelas menyalahi aturan dan merugikan rakyat,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Ia juga menekankan agar pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung selaku pemberi pekerjaan, segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak menutup mata atas adanya dugaan penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.
“Pembangunan irigasi sangat penting bagi petani. Jangan sampai kualitasnya dikorbankan hanya karena ada pihak yang ingin meraup keuntungan besar. Kami mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung maupun kontraktor pelaksana PT Bajasa Manunggal Sejati belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan material bekas dari bangunan lama dalam proyek irigasi Way Bumi Agung di Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.(JN/Tim)

