Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Daerah
  • Pererat Silaturahmi, Kapolres Lampung Utara Ikuti Tarawih Berjamaah Dengan Masyarakat POLRI
  • Dua Orang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Ringkus Polisi Narkotika
  • Babinsa Sinar Jaya Serda Hariazi Hadiri Acara Musrenbang DESA
  • Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan Dr. Marindo Kurniawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Penyaluran BLT-DD dan Serah Terima Pekerjaan Fisik Desa Cahaya Makmur Daerah
  • Sinergi Pengamanan: Binmas Polres Lampung Utara Berikan Penyuluhan dan Baju Kaus ‘Kepolisian Khusus’ kepada Petugas Lapas Daerah
  • Demi Menjaga Nama Baik, Ir. H Joko Widodo, Pospera Melaporkan Pemotongan BPNT di Polres Mesuji 7 Maret BANSOS

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Posted on 30/08/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Posperanews.com | Lampung Utara – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,” lanjut Yuli.

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.

“Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek.

“Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya.

“Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan.

“Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” jelasnya.

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini.

“Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan.

“Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP.

“Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya.(JN/IB)

Post Views: 276
Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Bentuk Belasungkawa, Polres Lampung Utara Bersama Ojol, Mahasiswa dan LSM Gelar Sholat Ghoib Hingga Doa bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Next Post: Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Related Posts

  • Irjen Helmy Polda Lampung Menyelidiki Identitas Empat Mayat Tanpa Kepala Hukum
  • Diduga Menjadi Pelaku TPPO, Dua Pemuda Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hukum
  • Lagi, Pelaku Judi Online Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara Hukum
  • Kalimantan: Bupati Kapuas Suami Istri di Tahan KPK Hukum
  • Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi Hukum
  • Diskusi Grib Jaya dan Masyarakat, Dalam Pemahaman Hukum Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Sutono Calon Kuat Ketua DPD PDIP Lampung, Didukung Internal dan Tokoh Pemuda Daerah
  • Sulpakar Irup Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Ke 78 Tahun 2023 KABUPATEN MESUJI
  • POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN SAFARI KAMTIBMAS POLRI
  • Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Acara Harlah Desa Suka Marga Abung Tinggi Daerah
  • Jalan Etanol di Kabupaten Tulang Bawang Rusak dan Hancur, Ini Permintaan Menteri Desa! INFRASTRUKTUR
  • Polres Lampung Utara Dan Jajarannya Gencar Perangi Perjudian Kriminal
  • Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Lampung Utara Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam Ops Ketupat Krakatau Bukit Kemuning POLRI
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri Serah Terima Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Suka Jaya Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme