Posperanews.com | Lampung Utara – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) secara resmi telah melayangkan Laporan dan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pampang Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2023–2024.
Surat dengan nomor: 100/LAPDU/DPW–LP NASDEM/VI/2025, tertanggal 17 Agustus 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara c.q. Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam surat tersebut, LP NASDEM menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran desa yang meliputi pembangunan jalan usaha tani, jembatan, rabat beton, pengadaan mobil ambulans, hingga proyek sumur bor. Total anggaran dari 11 kegiatan yang dilaporkan mencapai lebih dari 1 miliar rupiah, dan diduga kuat terdapat indikasi mark-up, pekerjaan fiktif, serta praktik kolusi dan nepotisme (KKN).
Investigasi Lapangan dan Kejanggalan
Ketua Tim Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Asep Zakaria, menyampaikan bahwa laporan ini berlandaskan hasil investigasi langsung di lapangan serta klarifikasi ke kantor Desa Pampang Tangguk Jaya pada 20 Januari 2025. Dari hasil tersebut, LP NASDEM menemukan bahwa:
“Beberapa proyek yang dilaporkan secara fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, ada kejanggalan dalam nilai anggaran, bahkan ada pekerjaan yang belum terlaksana namun sudah dicairkan,” ujarnya.
Mandek, Tidak Ada Tindak Lanjut
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut yang terlihat dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
LP NASDEM menyayangkan lambatnya respons Kejaksaan, padahal laporan telah disusun dengan lampiran dokumen, data analisis teknis, dan bukti pendukung awal.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden dalam pemberantasan korupsi. Tapi ketika laporan kami tidak ditindaklanjuti, maka semangat itu bisa mati di tingkat daerah,” tegas Asep.
Desakan dan Tuntutan
LP NASDEM mendesak agar Kejaksaan segera:
Membuka penyelidikan dan penyidikan resmi atas laporan tersebut.
Mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Melibatkan inspektorat atau BPKP untuk audit investigatif.
LP NASDEM juga menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada progres di daerah.
Penutup
Sebagai lembaga sosial kontrol, LP NASDEM menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di desa-desa. Dana Desa seharusnya menjadi sarana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan ajang memperkaya kelompok tertentu.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan uang rakyat kembali ke rakyat,” tutup Asep Zakaria.(JN)

