Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pemdes Negara Agung Menerima Tim Monetoring Kecamatan Sungkai Jaya DESA
  • PJ Bupati Mesuji Drs.Sulpakar M.M Pertemukan PSHT dan PSHTPM Untuk Mediasi Selesaikan Perseteruan ORGANISASI
  • DPC pospera Lampung Utara siap bersinergi dengan kantor imigrasi kelas 11 non tpi Daerah
  • Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah Daerah
  • Bupati Lampung Utara Terima Audiensi LVRI dan DHC 45 Daerah
  • Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli R4 POLRI
  • Perjuangan Bripka Syamsuddin Bangun Sekolah Gratis sampai Gadaikan Rumah Daerah
  • Menakjubkan Wisata baru di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang DESA

Pria Asal Cianjur Ditangkap Polda Lampung Bawa Kabur Remaja tanpa Izin Orang Tua

Posted on 27/10/202427/10/2024 By Posperanews Tak ada komentar pada Pria Asal Cianjur Ditangkap Polda Lampung Bawa Kabur Remaja tanpa Izin Orang Tua

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua. 

 

Kasus ini dilaporkan oleh Devi Avilia pada 22 Oktober 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/467/X/2024. Kejadian bermula di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

 

Korban, FAW, seorang pelajar berusia 16 tahun, pertama kali berkenalan dengan tersangka, Machel Hartono (20) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melalui game online pada awal tahun 2023.

 

Hubungan mereka berkembang menjadi komunikasi lebih intens lewat WhatsApp pada Juni 2024, hingga akhirnya menjalin hubungan dekat.

 

Pada Juli 2024, tersangka datang ke Bandar Lampung untuk menemui korban. Mereka bertemu di sebuah tempat tinggal sementara di Bandar Lampung dan tinggal bersama.

 

Setelah pertemuan itu, tersangka kembali ke Kota asalnya, dan keduanya melanjutkan komunikasi jarak jauh.

 

 

*Pelaku dan Korban Bertemu di Bandara, Dilanjutkan ke Tempat Tinggal di Tangerang*

 

Peristiwa lebih lanjut terjadi pada 19 Oktober 2024, ketika korban meminta diantar ibunya ke Mall MBK Kedaton.

 

Setelah itu, korban menuju Bandara Raden Intan untuk bertemu tersangka yang telah menunggu.

 

Keduanya kemudian terbang bersama menuju Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke sebuah apartemen di Tangerang.

 

Pasangan tersebut menginap 5 hari di sebuah Apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Selama menginap, mereka diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Kami telah menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.” kata Kabid Humas.

 

Kombes Umi menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai saksi, termasuk pihak keluarga korban.

 

“Kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat usia korban yang masih sangat muda. Polda Lampung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Umi.

 

Kombes Umi juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.

 

“Kami mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau pergaulan anak, terutama di era digital ini,” tegasnya.

 

“Polda Lampung akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak pidana seperti ini,” tutup Kombes Umi.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain tiket perjalanan, pakaian, handphone, dan beberapa barang pribadi.

 

Tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman atas dugaan tindakan membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.

Post Views: 846
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Minggu, Regu 2 On Call Mako Polres Lampung Utara Gelar Patroli
Next Post: Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

Related Posts

  • Aprozi Alam “Jika Tidak Bisa Bantu Ardian-Sofyan, Lepas Baju Golkar Daerah
  • Tingkatkan Profesionalisme, Kalapas Kotabumi dan Pejabat Struktural Ikuti Diseminasi Kemenkum Daerah
  • BUPATI LAMPUNG UTARA BELUM MENEMPATI RUMAH JABATAN Daerah
  • Terkait Aksi premanisme yang menimpa Sekretaris Distrik LSM GMBI Lampung Selatan.  Daerah
  • Tim Kuasa Hukum Koalisi PAS Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu Lampura Daerah
  • Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Terimakasih Pak Suhaimi Atas Bantuan Minyak Gorengnya Ekonomi
  • Sumur Bor Di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat“Mangkrak” DESA
  • Bawaslu Mesuji, Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Daerah
  • Tak Butuh Waktu Lama, Tiga Remaja Belia Terduga Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah POSPERANEWS nasional
  • GRI: Soroti Proyek Siluman’ diwilayah Kabupaten Mesuji, diduga Merugikan Negara Daerah
  • Langgar Hukum Keimigrasian, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat Daerah
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dihari Libur, Personil Polres Lampung Utara Perketat Penjagaan Mako  POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme