Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Jadi Pembina Upacara Disekolah, Kapolres Lampung Utara Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja POLRI
  • Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir POLRI
  • Amankan Natal 2023, Polres Lampung Utara Terjukan 215 Personel POLRI
  • POSPERA KABUPATEN LAMPUNG UTARA BERIKAN REWARD KEPADA KAPOLRES ATAS KERJA KERASNYA ORGANISASI
  • Desputra Adami Sambut Kunjungan Wakil Bupati Ardian Sputra SH Nasional
  • Pemerintah Daerah Akan Evaluasi Perusahaan PPA Demi Masyarakat Daerah
  • Perindo Kabupaten Lampung Utara Gelar Rakor Tentang Pelaksanaan Tekhnis Pencalonan Daerah
  • Pungutan Uang Seragam SMA Negeri 4 Kotabumi Jadi Sorotan DPC Pospera Lampung Utara Daerah

Puluhan Kepala Desa Terancam Tidak Dapat Mencairkan DBH

Posted on 30/06/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Puluhan Kepala Desa Terancam Tidak Dapat Mencairkan DBH

Lampung Utara|Posperanews|Terkait Dengan pemberitaan Awak media puluhan pemerintah desa dari 232 Desa di Lampung Utara terancam tidak bisa mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Tahun 2021 Bilamana tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B) Karena sudah menjadi syarat mutlak .” 6/2022.

Mengenai pemberitaan di maksud Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Desyadi langsung angkat bicara.

Bahwa pihaknya BPKAD,tidak pernah ada intervensi pada Kepala desa di dalam hal permohonan pencairan DBH-R wajib syarat melunasi P2B .”Kata Desyadi di sambungan telepon seluler miliknya sekira pukul 7.30 Wib,Kamis 30 Juni 2022.

Masih menurut Desyadi, sepekan silam,Ia pun telah menginstruksikan kepada 232 Kepala desa di Lampung Utara untuk dapat segera,mengajukan permohonan pencairan DBH-R tahun 2021.

Sambung Desyadi agar DBH-R yang telah tersedia di Kasda dapat segera teralokasi dan di manfaatkan pemerintah desa,sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.” Ujar Desyadi.

Desyadi menambahkan mungkin saja dari instansi lain yang membuat syarat – syarat wajib bagi pemerintah desa melunasi P2B, namun sekali lagi saya nyatakan BPKAD Lampung tidak pernah membuat syarat di maksud.” Tukas Desyadi.(Red).

Berita sebelumnya : Lampung Utara || Puluhan pemerintah desa dari 232 desa se Lampung Utara terancam tak bisa untuk mencairkan Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021.

Berdasarkan hasil konfirmasi dari puluhan Kepala desa yang tidak dapat di sebutkan satu persatu bahwa pemerintah desa tidak dapat mencairkan DBH-R bila tidak dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (P2B).

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari puluhan Kepala desa secara tertulis maupun non tertulis dengan tim redaksi media ini, pada saat di konfirmasi secara terpisah dengan puluhan Kepala desa di beberapa hari ini,6/2022.

Menurut dari puluhan Kepala desa tersebut bahwa menyayangkan atas kebijakan yang di buat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, atas syarat permohonan pencairan DBH-R wajib melunasi P2B.

Sedangkan dalam pengakuan Kepala Desa tunggakan P2B di maksud adanya dengan masyarakat,bilamana juga dari masyarakat sudah melunasi dengan kami Pemerintah desa kami pun siap melunasi dan untuk bertanggungjawab.

Rasanya pun wajib hak pembagian DBH-R untuk desa di “Klaim” oleh BPKAD maupun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak dapat terealisasi untuk desa,” ucap puluhan Kepala desa yang serupa.

Keluhan juga di sampaikan puluhan Kepala desa, berkaitan pungutan pajak tahun 2022 luar biasa kenaikannya yang mencapai 50% dari pagu sebelumnya.

Contoh pagu sebelumnya salah satu desa ibaratnya desa kita ini, yang enggan untuk di sebutkan nama desanya.

PBB yang sebelumnya 50 juta, saat ini naik hingga mencapai 137 juta,inikan sama saja tidak ubah menindas rakyat ,” beber salah satu Kepala desa dari puluhan Kepala desa.

Sementara keluhan lain pun di sampaikan oleh puluhan Kepala desa terkait pencairan Dana Desa (DD) yang harus banyak termin.

Seperti contoh pencairan Dana Desa tahap 1 harus tiga kali sampai dengan empat kali termin dalam pencairan.

Hal ini pun jujur sangat kami sayangkan atas kebijakan, yang menguras waktu dan energi serta operasional,”ungkap puluhan Kepala desa.

Harapan kami dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara dan khususnya dengan Bupati Lampung Utara, mengenai DBH-R atas kebijakan wajib melunasi P2B, agar kiranya dapat di telaah di tinjau kembali.

Kemudian terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) untuk di permudah sistem dalam pencairan, tujuan tentunya agar sejalan tugas dan fungsinya roda kepemerintahan desa ,” papar puluhan Kepala desa yang serupa dan seirama.(Tim / Red).

Post Views: 1,107
Daerah

Navigasi pos

Previous Post: Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji
Next Post: Ormas PEKAT-IB Kecam Bangunan Liar, Mengganggu Ketertiban Umum, Harap Pemerintah Tindak Tegas

Related Posts

  • Ketua DPC Pospera Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Permasalahan Perekonomian Di Lampung Utara: Ini Kata Juaini Daerah
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukajaya Berjalan Lancar Daerah
  • Bantuan BLT DD 2021, Tebing Karya Mandiri, ada Camat M BELY OSCAR SH MH. BANSOS
  • Rutan Kotabumi Hadiri Penguatan Tupoksi dan Pertemuan Rutin PIPAS di Lapas Metro Daerah
  • Mantan Kades Di tetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan :Ternyata Segini Uang Yang Di Duga Di Korupsi!  Daerah
  • Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 ke 89 KPM Desa Gedung Ram Bantuan Langsung Tunai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Alghifari Voice Hadirkan Layanan Audio Profesional Berkualitas Tinggi Daerah
  • Selamat Sujoko Terpilih Sebagai Kades Mendpat Kepercayaan Dari Masyarakat Untuk Memimpin Desa AKM DESA
  • Lapas Kotabumi Ikuti Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2025–2029 Daerah
  • UNDANGAN DPP VS PERATURAN PARTAI (Pasal 30 dan Pasal 31) Daerah
  • Ramadan Berbagi, Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Utara Santuni Anak Yatim POLRI
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung Daerah
  • Truk Bermuatan Sapi Terlibat Laka Beruntun di Jalur Masuk Pelabuhan Bakauheni Daerah
  • Pemkab Lampung Utara Berencana Membeli Lima Unit Mobil Mewah Menuai Kritikan Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme