Posperanews.com-Lampung hari ini Konferensi pers gabungan berbagai organisasi masyarakat di kabupaten mesuji dikarenakan sudah Geram melihat pemilihan wakil bupati seperti nya pelin pelan yang tak kunjung usai ahirnya berbagai organisasi masyarakat mengambil langkah langkah kongkrit berdasarkan regulasi demi kepentingan masyarakat mesuji.(30/10/20)
Wakil bupati diatur dalam undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati serta Gubenur dan wakil gubernur dan kedudukan nya sangatlah penting untuk penyeimbang pemerintahan demi masyarakat mesuji
‘Wakil bupati wajib hukumnya untuk segera direalisasikan, yang harusnya bertanggung jawab dalam hal ini pemerintah dengan lembaga terkait seperti ; DPRD, Bupati, Gubenur, Mendagri, berdasarkan UU di republik ini.
Sambung ,Jadi berbagai Gabungan Ormas Mesuji Pospera: posko Perjuangan Rakyat, Grib: gerakan rakyat Indonesia baru, Pekat IB: pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu, FPPM :Forum Pemuda pemudi mesuji.
“Tuntut” menyatakan sikap mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Mesuji segera malakukan Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 174, 176 Poin 3,4 sebab Gabungan Partai Politik sudah menyampaikan 2 ( Dua) Nama Calon Wakil Bupati Mesuji Kepada Bupati tertanggal 27 Oktober 2020, kami berharap Bupati Mesuji segera menyampaikan usulan 2 nama tersebut Kepada DPRD Kabupaten Mesuji agar segera Tergelar pemilihan Wakil Bupati, sehingga Roda Pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan Mesuji Berjaya.
Dalam kesempatan ini juga kami berharap Bapak Gubernur, Menteri dalam Negeri segera menyurati Bupati dan DPRD Kabupaten Mesuji agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya pemilihan Wakil Bupati Mesuji bisa tergelar, apa bila 3×24 jam pernyataan sikap ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan Aksi Ke Bupati dan DPRD Mesuji, ungkap ketua gabungan organisasi indra (Nawacita)