Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat POSPERANEWS nasional
  • Wakil Bupati Mesuji, Lantik Penjabat Administrator dan Pengawas Daerah
  • Pemdes Lepang Tengah Gelar Acara Musdes Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Lepang Tengah  DESA
  • Camat Sungkai Jaya Berikan Makanan kepada Anak Stunting di Desa Cempaka Barat dan Srijaya Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke- 95 Tahun 2023 POLRI
  • Penyaluran Bansos 200 Ribu Kepada Warga Desa Mekar Sari 27 KPM BANSOS
  • Pemdes Cahaya Makmur Salurkan BLT-DD Periode Bulan Oktober, November Dan Desember Desa Cahaya Makmur Tahun Anggaran 2024 Kepada 27 KPM Daerah
  • DPC Pospera Lampung Utara Akan Berkordinasi Dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Daerah

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 10/01/2025 By Posperanews Tak ada komentar pada Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Posperanews – Seorang Petani berinisial P (34) warga Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut aja Bunga. 

 

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku,

 

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim berikut 1 bilah senjata tajam jenis golok,” Jum’at (10/1/25).

 

Palaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib korban sedang memijit terlapor setelah itu terlapor langsung mengangkat korban kedalam kamar setelah itu menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh korban kalau korban tidak mau menuruti napsu hasrat pelaku.

 

Kemudian pelaku menyetubuhi korban, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan terlapor kepada korban sebanyak dua kali.(IB)

Post Views: 498
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Kapolda Lampung Siap Dukung Kepemimpinan dan Kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
Next Post: Berikan Rasa Aman, Polres Lampung Utara Gelar Patroli Pemukiman Penduduk

Related Posts

  • Koramil Bukit Kemuning Beserta Ormas Gml Kembali Amankan Aksi Ilegal Logging Kriminal
  • Tangkap Dua Tersangka,Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Mobil Kriminal
  • Curanmor Ini Sempat Jadi Buron Selama 23 Hari Bulan Lalu Kini Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Sempat Buron, Pelaku Spesialis Curat Ranmor Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal
  • Dugaan Kuat Siltap Aparatur Desa Panggung Rejo Tidak Dibayarkan Oleh Oknum Kades KABUPATEN MESUJI
  • Polres Lampung Utara Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kemuning Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Membungkus Konflik dengan Retorika Kebaikan Nasional
  • Masyarakat Tanjung Aman Antusias, Sambut Kunjungan Hi. Ardian Saputra Calon Bupati Lampura Daerah
  • Apri Susanto. S.Pd Ketua Bawaslu, Hadir Upacara HUT 13 Sejarah Berdirinya Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Pospera Lampung Utara Kritik Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Daerah
  • Humas Polres Lampung Utara Gandeng Tokoh Agama, Ormas dan Mahasiswa Ikuti FGD MCS Pasca Pilkada Serentak 2024 Daerah
  • Sonny Imawan Niat Tulus Mencalonkan diri Untuk Menjadi Ketua Apdesi Budaya
  • Camat Sungkai Jaya Hadiri dan Buka Acara Program P4K di Desa Negara Agung dan Desa Cempaka Barat Daerah
  • Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Kotabumi Deportasi Tiga Warga Negara Asing Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme