Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Diduga Bangunan Rabat Beton Asal jadi di Desa Fajar Asri Daerah
  • Kejari Terima Kunjungan Silaturahmi Dpc Pospera Lampung Utara Daerah
  • Ketua DPC Pospera Lampung Utara Bersilaturahmi ke PT. PLN UP3 Kotabumi Daerah
  • Gelar Musdessus, Budidaya Ikan Lele Menjadi Fokus Ketahanan Pangan Desa Lepang Tengah Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan Daerah
  • Pemdes Srijaya Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-78 Pj.Bupati Mesuji Menjadi Inspektur Upacara KABUPATEN MESUJI
  • DPD POSPERA Lampung Resmi Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN Ke Polda Lampung Daerah

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 08/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

POSPERANUSANTARANEWS YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika.

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika
(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(Red)

Post Views: 1,140
Narkotika, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kunker Perdana Awal Bulan September, Bawaslu Provinsi di Kabupaten Mesuji
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud

Related Posts

  • Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan. Narkotika
  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional
  • Kegiatan Penyerapan Dana Desa Di Desa Wonosari Mesuji Timur Diduga Banyak Yang Mark-up Dan Juga Diduga Ada Yang Fiktif Daerah
  • Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat Internasional
  • Awali Kerja Apri Susanto Pimpin Apel Rutin Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Gelar Bimbingan Teknis Pemilihan Umum 2024 Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Penjual Pisang Mengeluh, Karena PPKM Minat Beli Pisang Berkurang di Mesuji Lampung Nasional
  • Membangun Silaturahmi Anggota Bawaslu Lampung Hadir di KNPI Bawaslu
  • Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak Bawaslu
  • Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemdes Srijaya Salurkan BLT-DD Triwulan Ke I Kepada 26 KPM DESA
  • Pemdes Kali Cinta Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Berupa Pemberian Bantuan Pangan Beras Kepada 970 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DESA
  • Ketua DPC Pospera Lampung Utara Lakukan Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Kotabumi Daerah
  • Dinas PUPR Lampung Utara Adakan Penyegaran Struktural Nasional
  • Waka Polres Lampung Utara Pimpin Apel Bhabinkamtibmas POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme