Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Proaktif Cegah Laka Lantas, BPJN dan Polres Lampung Utara Laksanakan Perbaikan Jalan Rusak Daerah
  • Polda Lampung Gandeng Keluarga Besar Tentara Masyarakat (KBTM) Polda Lampung
  • Oknum Anggota Dewan Intimidasi Wartawan: Ozi Ketua PD IWO Lampura Akan Kami Laporkan ke APH! Daerah
  • Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara  Daerah
  • AKBP Teddy Rachesna Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Jabatan di Lingkungan Polres Lampung Utara POLRI
  • Polda Lampung, Laka Lantas Alami Penurunan Selama Lima Hari Ops Lilin Krakatau 2022 POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek POLRI
  • Polres Lampung Utara Gelar Audit dan Pemeriksaan Senpi, Pastikan Profesionalisme Personel POLRI

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 08/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

POSPERANUSANTARANEWS YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika.

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika
(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(Red)

Post Views: 1,142
Narkotika, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kunker Perdana Awal Bulan September, Bawaslu Provinsi di Kabupaten Mesuji
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud

Related Posts

  • Andi Ketua DPC AWPI Mesuji Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepsek SDN 6 Tanjung Raya INFRASTRUKTUR
  • Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Jembatani Sengketa Perusahaan dan Buruh Nasional
  • Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol Kriminal
  • BUPATI LAMPUNG UTARA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025 Nasional
  • Gelar Bimbingan Teknis Pemilihan Umum 2024 Bawaslu
  • MEMERIAHKAN HARI ULANG TAHUN KE-77, BUPATI MESUJI GALAKAN BUDAYA Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • AKP HD Pandiangan, 37 Unit Motor diamankan Saat Penangkapan Praktek Judi Sabung Ayam di Mesuji Desa Simpang pematang
  • Larikan Wanita Secara Paksa Dua Orang Pria Terancam Sembilan Tahun Penjara Kriminal
  • Peringati HPN Deferi Zan SE Ajak Seluruh Anggota KWI Adakan Rapat ORGANISASI
  • Kapolres Lampung Utara Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke- 79 POLRI
  • Material Mesuji Di Nilai Terlalu Tinggi, Ormas Nawacita Jokowi Pertanyakan Perbup SSH INFRASTRUKTUR
  • Evaluasi Kabupaten Layak Anak, Mesuji Targetkan Tahun Depan Naek Peringkat KABUPATEN MESUJI
  • Kecamatan Sungkai Jaya Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Daerah
  • Empat Penambang Batu Ilegal Di Tangkap Polisi Kriminal

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme