Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., bersama jajarannya Wakapolda Brigjen Pol Drs. Sudarsono, S.H., M.Hum., serta seluruh Pejabat Utama Polda Lampung sambut langsung kedatangan Komjen Pol. Drs. Firli Bajuri M.Si. Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beserta Tim KPK-RI dalam rangka kunjungan kerja dan audiensi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Polda Lampung. Jumat, 7 Agustus 2020.
Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si., mengucapkan terimakasih atas sambutan yang telah diberikan Polda Lampung, dalam kunjungannya, KPK berharap kepada Polri khusunya Polda Lampung dapat bersinergi bersama KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Polda Lampung dengan menggunakan tiga strategi pendekatan dalam pemberantasan korupsi.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset segenap eksponen bangsa, agar terbebas dari perilaku koruptif.
Selanjutnya Kedua, pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem.
Ketiga, pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum.
tujuan Ketua KPK melakukan kunjungan di Lampung berkaitan dengan Gubernur, Walikota dan Bupati, serta kejaksaan agar mensukseskan pemerintah Provinsi Lampung beserta TNI/Polri dalam penanganan pandemi Covid-19.
Provinsi Lampung meraih peringkat terbaik ke Lima dalam penanganan pandemi Covid-19 dan diharapkan dapat menyelesaikan pertanggung jawaban seluruh anggaran penanganan Covid-19.
Selain itu, khsusunya Polda Lampung selama 2018-2019 berhasil menyelesaikan 27 perkara tindak pidana korupsi. Komjen Pol Firli juga menyampaikan bahwa KPK memberikan peluang bantuan kepada Polda Lampung untuk kepentingan ahli di dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Untuk diketahui bahwa Polda Lampung sampai saat ini dalam hasil pemeriksaan ungkap firli.
Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si., berharap anggota Polda Lampung semakin baik lagi dan mengajak semua pihak bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi dan juga mengingatkan agar tidak ada penyimpangan penggunaan dana penangulangan Covid-19.
Tindakan korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana seperti Pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si. juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua KPK RI dan rombongan yang sudah datang ke Polda Lampung dan berharap Polda Lampung dapat bersama dengan KPK dalam penguatan perkara tindak pidana korupsi yang berada di Wilayah Hukum Polda Lampung.(Tim)