Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Polres Lampung Utara All Out Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2022 TNI & POLRI
  • Untung Tamsil Selamat Ulang Tahun Bupati Terpilih, FakFak Menanti Tangan Tulumu Daerah
  • Pelantikan 4.835 PPPK Lampung Utara Masih Ditunda Daerah
  • Gubernur Lampung H. Ir. Arinal Djunaidi Melakukan Kunker Sekaligus Meresmikan SMK 3 Kotabumi Yang Masuk Dalam Program 31 SMK Pusat Keunggulan Se-Provinsi Lampung Daerah
  • Lagi, Timah Panas Petugas Harus Bersarang Di Kaki Pelaku Curanmor Kriminal
  • Diduga Terlibat Korupsi, ME Resmi Ditahan Kejari Lampung Utara Kriminal
  • Desa Tanjung Mas Jaya Lakukan MunrenbangDes tahun 2023 DESA
  • Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan Mayat POLRI

KORDINATOR BURUH YANG TERGABUNG DALAM SPSIFSPTI MESUJI AKAN KERAHKAN ANGGOTA UNTUK DEMO BESAR TOLAK ROBBY RUYUDHA

Posted on 11/08/2023 By Meong 28 Tak ada komentar pada KORDINATOR BURUH YANG TERGABUNG DALAM SPSIFSPTI MESUJI AKAN KERAHKAN ANGGOTA UNTUK DEMO BESAR TOLAK ROBBY RUYUDHA

Posperanews.com Mesuji- Diduga kuat peserta Bawaslu A.n Robby Ruyudha langgar prosedur kepindahan penduduk demi skenario kepentingan Politik Pribadi dan golongan nya. Ratusan warga tolak proses pemindahan kependudukan Robby Ruyudha yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Mesuji.

Pasalnya gabungan ormas dan OKP juga element Masyarakat Mesuji di gegerkan dengan kepindahan penduduk datangan dari kota Bandar Lampung yang setelah ditelusuri ada maksud dan tujuan yang terselubung.

Rekrutmen Calon Bawaslu Kabupaten Mesuji yang menjadi penyebab kepindahan Robby dikirim langsung dari Kota Bandar Lampung melalui peran Kabag Humas Sekertariat Pemerintah Kabupaten Mesuji Hafidz dan dibantu Kusnadi Korwas Disdik dengan konsep yang matang terstruktur sistematis dan masif. 

“Herman selaku ketua kordinator Buruh Mesuji akan demo secara besar – besaran apabila aspirasi perwakilan masyarakat Mesuji tidak di indahkan oleh Bawaslu RI. ” Saya akan bergabung bersama rekan – rekan buruh dan masyarakat Mesuji Bersatu untuk melakukan pernyataan sikap penolakan” jelas Herman kepada awak media

Diduga Pemalsuan Domisili Robby Ruyudha, Dalangnya ASN Mesuji dan jelas melanggar Peraturan Presiden.

Diduga manipulasi data identitas kependudukan penyebab kerusuhan aksi damai sekretariat Bawaslu Mesuji di Tanjung Raya Berabasan ulah Oknum PNS M.H mantan Kabid Dikdas Pendidikan

Kusmadi sebagai kordinator Pengawas sekolah mengatakan Robby Ruyudha saya tidak kenal sama sekali,

Saya mendapatkan perintah dari Hafis ia yang perintah karena mantan atasan di dinas pendidikan yang pasti aku tidak bisa menolak.

M. Hafis kabarnya di Kabag Umum Pemkab Mesuji masih di lingkup Sekda,
pejabat penting dilingkungan pemerintah Kabupaten Mesuji

Sedangkan Robby Ruyudha staf teknis di Bawaslu Bandar Lampung massa kerjanya masih cukup lama.

Segala cara upaya diduga M. Hafis memiliki misi besar di Kabupaten Mesuji sehingga memilih alamat Desa Sidang Way Puji untuk mendapatkan tepat alamat KTP Robby Ruyudha.

Warga setempat bahkan perangkat desa baik seluruh jajarannya mengatakan menumpang alamat pak Kusmadi

Seorang tokoh pendidikan terpandang di Kecamatan Rawa Jitu Utara nama panggilannya pak kus

Lalu pembuatan proses Alamat Tempat KTP Robby Ruyudha pak Kus yang urus, Kenapa tidak bisa menolak karena atasnya di satuan Pendidikan sebagai Kabid Dikdas ujar Korwas

Robby Ruyudha bukan warga Desa Sidang Way Puji dan saya tidak ada hubungan sama sekali baik dara ataupun keluarga karena diperintahkan oleh pak Hafis jadi saya laksanakan kata kusmadi

dan alamatnyapun pakai rumah saya itu perintah pak Hafis tutur pak Kusmadi.

Begitupun dengan istrinya itu asli warga Bandar Lampung sejak di Kordinator Pengawas pendidikan didalangi oleh Hafis mantan Kabid pendidikan Kabupaten Mesuji, M Hafis yang menugaskan pak kusmadi

H.Badrul Aly Ketua Marga Adat Mesuji geram dengan kejadian yang bergejolak bahkan berpotensi kerusuhan kalo kejadian ini terus dibiarkan. Badrul Berharap Polres, Kejari Mesuji bisa mendalami fenomena yang janggal ini secara hukum, karena sudah tidak pantas seorang PNS menyalahgunakan wewenang apalagi ini Robby Ruyudha pindah Alamat untuk Menjadi Pejabat Lembaga Negara yaitu Bawaslu Mesuji, Ini Kesalahan yang benar-benar menentang Hukum pungkas Badrul”

Melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Oleh Humas Dipublikasikan pada 15 September 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Kewajiban PNS
Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.(Team)

Post Views: 34,723
KABUPATEN MESUJI, ORGANISASI

Navigasi pos

Previous Post: Ketua Marga Adat Mesuji Geram Dengan Fenomena Perpindahan Penduduk Roby Ruyudha Yang Di Dalang ngi Oknum PNS Mesuji
Next Post: Kapolres Lampung Utara Kunjungi Kemala Bhayangkari

Related Posts

  • Ali Yasir St Resmi Lantik 314 Anggota PPS 7 Kecamatan Lingkup Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • PT.PPA Diduga Tidak Ada Kejelasan Bermitra Keluarga Almarhum Roba Bin Baran Serahkan Kuasa Ke-LSM PEMATANK Nasional
  • Implementasi Penguatan Kinerja Pengawasan PKD Se-Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Sulpakar Pimpin Sertijab Camat Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Terancam di Duga Ribuan Masyarakat Hilang Hak Memilih Pemilu 2024 di Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Kejutan Sejuta Harapan Silaturahmi Polres Ke Bawaslu Mesuji Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Di Duga Seorang Pria Lakukan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Nasional
  • Camat Sungkai Jaya Buka Acara On The Job Training (OJT) Aplikasi E-HDW di Desa Cempaka Timur Daerah
  • Agendakan Kunker Ke DPC Se-Lampung, Refky : AWPI Lampung Harus Jadi Barometer Nasional
  • Soal Dugaan KKN Proyek Anjungan Way Kanan, “Kejati Didesak Panggil Eks Kadis PU Way Kanan Tahun 2017” INFRASTRUKTUR
  • Pospera Lampura Siapkan Aksi Damai Anti Korupsi Daerah
  • Kmentrian Agama Kabupaten Mesuji Gelar Donor Darah Peringati Hari Amal Bekti Ke-76 KABUPATEN MESUJI
  • DPRD Menyayangkan, Pemerintah Membiarkan Alun” Sim-pematang Jadi Kumuh Budaya
  • Respon cepat lapas kelas IIa kotabumi terkait potongan vidio yang beredar diduga gunakan sabu Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme